SHIPS CERTIFICATES, LAWS & REGISTRY

Status Hukum dan Sertifikasi Kapal ( SHK )

Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal  berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;
  • Penyiapan bahan pengukuran.
  • Pendaftaran kapal.
  • Balik nama kapal.
  • Hipotek.
  • Surat tanda kebangsaan kapal.
  • Penggantian bendera kapal.
  • Pemasangan Tanda Selar.
  • Pemeriksaan, Penilikan rancang bangun kapal.
  • Pengawasan pembangunan.
  • Perombakan dan docking kapal.
  • Pemeriksaan dan pengujiran Nautis, Teknis, Radio, Elektronika kapal.
  • Penghitungan dan pengujian stabilitas kapal.
  • Percobaan berlayar.
  • Pengujian peralatan.
  • Verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
  • Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
  • Pembersihan Tangki.
  • Perlindungan ganti rugi pencemaran

Comments

Popular Posts