SHIPS CERTIFICATES, LAWS & REGISTRY
Status Hukum dan Sertifikasi Kapal ( SHK )
Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;
- Penyiapan bahan pengukuran.
- Pendaftaran kapal.
- Balik nama kapal.
- Hipotek.
- Surat tanda kebangsaan kapal.
- Penggantian bendera kapal.
- Pemasangan Tanda Selar.
- Pemeriksaan, Penilikan rancang bangun kapal.
- Pengawasan pembangunan.
- Perombakan dan docking kapal.
- Pemeriksaan dan pengujiran Nautis, Teknis, Radio, Elektronika kapal.
- Penghitungan dan pengujian stabilitas kapal.
- Percobaan berlayar.
- Pengujian peralatan.
- Verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
- Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
- Pembersihan Tangki.
- Perlindungan ganti rugi pencemaran
Comments
Post a Comment